Bentuk-bentuk Legitimasi Organisasi Masyarakat dan
Implikasinya bagi Kegiatan ‘Usaha’
Untuk
mengoperasikan sistem penyediaan air sebagai suatu usaha (berbeda dari
pengoperasian sistem penyediaan air untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri),
pemasok haruslah mempunyai ‘izin khusus’ untuk menyediakan pasokan air dan
harus berbadan hukum.
Adapun untuk
mendapatkan izin tersebut, tidak ada panduan peraturan lebih lanjut mengenai
prosesnya. PP No 16/2005, misalnya, mengatakan ‘persaingan melalui proses
tender’ di mana badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah berupaya
melibatkan sektor swasta, koperasi atau kelompok masyarakat.
Dan sebagaimana
sudah disebutkan di atas, otorisasi [izin] dapat diberikan secara tidak
langsung atau bahkan disertai dengan semacam formalitas seperti keputusan
kepala daerah atau DPRD.
Menyangkut
persyaratan badan hukum, Departemen Pekerjaan Umum melalui Peraturan No.
18/PRT/M/2007, mengakui koperasi dan bentuk-bentuk lain asosiasi masyarakat air
termasuk Himpunan Kelompok Pemakai Air Masyarakat, Badan Musyawarah Masyarakat,
Kelompok Swadaya Masyarakat, dan Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara.[1]
Untuk
mendapatkan status [sebagai badan] hukum, organisasi tidak saja harus didirikan
berdasarkan akta notaris sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juncto
Staatblad (Stb.) 1870 No. 64 [yang bertalian dengan Lembaran Negara No.
64 Tahun 1870] tetapi akta notaris organisasi tersebut juga harus disetujui
oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam beberapa
kesempatan ketika dokumen-dokumen asosiasi ditunjukkan kepada tim studi, kami
menjumpai berbagai tingkat kepatuhan terhadap ketentuan ini. Pada umumnya, akta
yang ada tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam KUH Perdata atau tidak
didaftarkan pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Harus
diperhatikan bahwa menurut PP 16/ 2005, asosiasi pemakai hanya diperbolehkan
melayani masyarakat yang menjadi anggotanya. Jadi, apabila [di samping melayani
anggotanya sendiri] suatu kelompok pemakai [juga] bertujuan untuk memasok/
menyediakan air bagi orang di luar masyarakat anggotanya, kelompok tersebut
hendaknya mempertimbangkan untuk membentuk perseroan terbatas, yayasan atau
koperasi. Yayasan sebagai lembaga yang tidak mencari laba (lembaga nirlaba)
dapat menggunakan sisa hasil usaha yang diperolehnya hanya untuk melanjutkan
misinya, sementara perseroan terbatas dan koperasi dapat mengumumkan laba/
keuntungan yang didapatnya. Pengurus dari suatu yayasan atau koperasi dapat
dituntut untuk secara pribadi bertanggung jawab terhadap kewajiban organisasi.
Tidak jarang
dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Di Kademangan, misalnya, dibentuk
BUMDes berdasarkan keputusan kepala desa. Meskipun PP 16/2005 dan Peraturan MPW
No 18/PRT/M/2007 hanya menyebutkan badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah, undang-undang yang mengatur desentralisasi (UU No. 32 Tahun
2004), dalam hubungannya dengan Peraturan Pemerintah No. 76/2001 tentang
Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa, memungkinkan pembentukan badan usaha milik
desa. Akan tetapi, sering kali terluputkan atau terlupakan bahwa badan usaha
milik desa haruslah mengambil bentuk organisasi yang diakui oleh hukum
Indonesia seperti asosiasi, koperasi, perseroan terbatas, dll., dan sifatnya
sebagai badan usaha milik desa hanya berkaitan dengan kepemilikannya. Badan
usaha milik desa beroperasi di bawah otoritas desa dan semua hak dan
kewajibannya tetap berada pada desa.
Tabel di bawah ini menyajikan rincian lebih lanjut mengenai formasi hukum,
sifat dasar dan kapasitas dari tiap-tiap jenis entitas [badan/ organisasi] yang
diakui undang-undang sebagai peserta yang sah dalam pembangunan penyediaan air.
Tabel 1
Jenis-Jenis Badan Hukum Yang Potensial bagi Badan Pelayanan Penyediaan
Air
Perseroan Terbatas (“PT”)
|
Yayasan
|
Koperasi
|
Asosiasi
|
|
Dasar Hukum
|
UU No
40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
|
UU No
16/2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah melalui UU No 28/2004.
|
UU No
25/1992 tentang Koperasi dan PP No 4/ 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pengesahan Akta Pembentukan dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
|
KUH
Perdata juncto Staatblad 1870 No.
64 (Stb. 1870 No. 64).
|
Status Hukum
|
Berbadan
hukum
|
Berbadan
hukum
|
Berbadan
hukum
|
Boleh berbadan hukum atau tidak
¨ Legalitas-nya tergantung pada pendaftaran
pada dan persetujuan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
¨ Bila ber-badan hukum diizinkan menanda-tangani per-janjian de-ngan bank
atau pihak lainnya
¨ Bila tidak berbadan hukum, tak
lebih dari sekedar asosiasi tradisional
|
Struktur tata kelola/ tata kerja dan penggantian
kepemimpinan / kepengurusan
|
¨ Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Direksi, dan Dewan Komisaris.
¨
Direksi dan Komisaris
diangkat dan diber-hentikan oleh RUPS.
¨
Direktur diangkat dan diberi
wewenang oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengelola perusahaan.
|
¨ Dewan Pembina, Dewan Gubernur, Badan Pengawas
¨
Gubernur dan Pengawas
diangkat oleh Dewan Pembina
¨
Gubernur memberi otoritas
kepada Dewan Pembina untuk mengelola Yayasan
¨
Dewan Pembina merupakan
organ tertinggi pengendali Yayasan.
Catatan:
- Adalah mungkin bagi Dewan Pembina untuk mengangkat beberapa orang untuk
menjadi direktur dewan atas anjuran Dewan Gubernur.
|
¨ Rapat Anggota, Pengurus, Badan Pengawas.
¨
Pengurus dan pe-ngawas (supervisor) diangkat &
diberhenti-kan oleh Rapat Anggota
¨
Manajemen diberi we-wenang
oleh Rapat Anggota untuk mengelola Koperasi
¨
Rapat Anggota merupakan
organ tertinggi pengendali Koperasi.
|
¨
Terdiri dari Pendiri dan
Pengurus yang di-angkat.
¨ Pengurus yang di-angkat diberi wewenang oleh Pendiri untuk me-ngendali-kan
dan mengelola asosiasi.
¨ Asosiasi dibentuk untuk sasaran dan tujuan sosial, budaya dan politik.
¨ Rapat Anggota merupakan organ tertinggi pengendali Asosiasi.
|
Tanggung jawab, otorisasi dan kewajiban organisasi
terhadap kreditor (bank) dan pemasok
|
Tanggung
Jawab
Dewan Direksi di bawah pengawasan Dewan Komisaris
mempunyai tanggung jawab terhadap kreditor dan pemasok/ penyuplai.
Otorisasi
Dewan Direksi, di bawah pengawasan Dewan
Komisaris, diberi wewenang untuk
mewakili perusahaan dalam berhubungan dengan kreditor dan pemasok/
penyuplai.
Kewajiban
Direksi tidak secara pribadi bertanggung jawab
terhadap perjanjian yang mereka buat mewakili perusahaan.
Tanggung jawab atas kerugian terbatas pada jumlah saham yang dipegang
oleh pemegang saham.
|
Tanggung
Jawab
Dewan Gubernur, di bawah pengawasan Dewan
Pengawas, mempunyai tanggung jawab terhadap kreditor dan pemasok/ penyuplai.
Otorisasi
Dewan Gubernur, di bawah peng-awasan Dewan
Pengawas, diberi wewenang untuk mewakili yayasan dalam berhubungan dengan
kreditor dan pemasok/ penyuplai.
Kewajiban
Gubernur secara
pribadi ber-tanggung jawab apabila Dewan Gubernur gagal menjalankan tugasnya
sesuai dengan Akta Pendirian, [sehingga] menyebabkan kerugian bagi Yayasan
atau pihak ketiga.
|
Tanggung
Jawab
Dewan Pengurus, di bawah pengawasan Dewan
Pengawas, mempunyai tanggung jawab terhadap kreditor dan pemasok/ penyuplai.
Otorisasi
Dewan Pengurus, di bawah pengawasan Dewan
Pengawas, diberi wewenang untuk mewakili koperasi dalam berhubungan dengan
kreditor dan pemasok/ penyuplai.
Kewajiban
Dewan Pengurus bertanggung jawab dalam hubungan
dengan kreditor dan pemasok/ penyuplai.
Kewajiban dan tanggung jawab amat tergantung pada
perjanjian yang dibuat. Tapi apabila terjadi wanprestasi, Dewan Pengurus akan
dituntut untuk bertanggung jawab.
|
Tanggung
Jawab
Pengurus yang diangkat mempunyai tanggung jawab
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga asosiasi.
Otorisasi
Pengurus yang diangkat diberi wewenang untuk
bertindak atas nama dan untuk asosiasi sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah
Tangga.
Kewajiban
Pengurus yang diangkat bertanggung jawab, tetapi
tidak secara pribadi, terhadap setiap perjanjian yang dibuat atas nama
asosiasi.
Akan tetapi, dalam hal terjadi wanprestasi,
Pengurus yang Diangkat harus bertanggung jawab apabila Pengurus yang Diangkat
gagal menjalankan tugasnya sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga.
|
Hubungan organisasi dengan anggota dan pelanggan
|
¨ Hubungan dengan pelanggan tergantung pada perjanjian yang dibuat
antara perusahaan dan pelanggan-nya.
¨
Direksi dapat mem-punyai
hubungan langsung dengan pelanggan karena di-reksi ber-tugas men-jalankan
pekerjaan administrasi perusahaan.
|
¨ Dalam kaitannya dengan kewajiban terhadap pihak ketiga, yayasan diwakili
oleh Dewan Gubernur.
|
¨ Anggota koperasi adalah pemilik dan juga pemakai/ pelanggan dari
pe-layanan koperasi.
¨
Keanggota-an Koperasi
didasarkan pada kesetaraan kepenting-an ekonomi dalam usaha koperasi.
|
¨ Pengurus yang Diangkat, sebagai orang yang diberi wewenang untuk mengelola
asosiasi, adalah orang yang berhubung-an dengan anggota dan pelanggan.
|
Kewajiban atas pajak
|
¨ Mempunyai kewajiban membayar pajak pen-dapatan.
|
¨ Mempunyai kewajiban membayar pajak pen-dapatan.
|
¨ Mempunyai kewajiban membayar pajak pen-dapatan.
|
¨ Mempunyai kewajiban membayar pajak pen-dapatan.
|
Proses organisasi / pendaftaran
|
¨ Dibentuk oleh dua atau lebih orang ber-dasarkan akta notaris.
¨
Akta Pendirian Perseroan.
¨
Untuk men-dapatkan status
sebagai badan hukum, perusahaan harus menyampaikan per-mohonan.
¨
Per-mohonan ditujukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
¨
Apabila tidak ada keberatan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam 30 hari pe-mohon harus
lang-sung me-nyerahkan surat per-mohonan dan dokumen pendukung.
¨
Apabila syarat-syarat di
atas semuanya terpenuhi, Menteri akan me-ngeluarkan surat keputusan,
menyetujui status perusahaan sebagai badan hukum.
|
¨ Didirikan berdasar-kan akta notaris oleh satu atau lebih pendiri yang
menyum-bangkan sebagian dari ke-kayaannya kepada yayasan.
¨
Akta pendirian dan Anggaran
Dasar.
¨
Untuk mendapatkan status
hukum, pendiri atau ahli hukumnya menyampaikan per-mohonan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui notaris yang menyiapkan akta pendirian
yayasan.
¨
Akta pendirian yayasan yang
sudah disahkan sebagai badan hukum dan amendemen terhadap Anggaran Dasar
yayasan yang sudah disetujui atau dilaporkan harus di-cantumkan dalam Lembar
Negara Republik Indonesia.
|
¨ Didirikan berdasar-kan akta pendirian dan anggaran dasar koperasi.
¨
Koperasi mendapat status
se-bagai ba-dan hukum setelah ak-ta pendiri-annya disahkan Pemerintah.
¨
Menteri Koperasi dan
Pengembangan Usaha Kecil mengesah-kan akta pendirian apabila, setelah
di-lakukan penyelidikan, dijumpai bahwa anggaran dasar koperasi:
a)
Sesuai dengan UU No 25 Tahun
1992 tentang Koperasi
b)
Tidak bertentangan dengan
norma ketertiban umum dan moral
¨
Pengesah-an akta pendirian
dicantum-kan dalam Lembar Negara Republik Indonesia.
|
¨ Didirikan oleh dua orang atau lebih.
¨
Akta Pendirian disahkan
notaris.
¨
Untuk mendapatkan status
sebagai badan hukum, akta pendirian harus diserahkan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia.
¨
Apabila tidak ada keberatan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, permohonan akan disetujui.
¨
Tidak ada peraturan khusus
yang mengharuskan pencantuman dalam Lembar Negara.
|
Keuntungan/ laba
|
Organisasi
yang mencari laba.
|
Organisasi
nirlaba (Pasal 5 (1) UU Nomor 16 Tahun 2001 ten-tang Yayasan dan UU Nomor 28
Tahun 2004 tentang Amen-demen UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan).
|
Pendapatan
dibagi sama rata berdasarkan komposisi pelayanan yang diberikan oleh anggota.
|
Organisasi
nirlaba.
|
[1] PP 16/2005 mengidentifikasikan hanya ‘koperasi’
sebagai suatu bentuk spesifik dari asosiasi berbasis masyarakat yang dapat
berfungsi sebagai penyedia layanan pasokan air.