Rabu, 15 Mei 2013

Bentuk-bentuk Legitimasi Organisasi Masyarakat dan Implikasinya bagi Kegiatan ‘Usaha’



Bentuk-bentuk Legitimasi Organisasi Masyarakat dan Implikasinya bagi Kegiatan ‘Usaha’


Untuk mengoperasikan sistem penyediaan air sebagai suatu usaha (berbeda dari pengoperasian sistem penyediaan air untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri), pemasok haruslah mempunyai ‘izin khusus’ untuk menyediakan pasokan air dan harus berbadan hukum.

Adapun untuk mendapatkan izin tersebut, tidak ada panduan peraturan lebih lanjut mengenai prosesnya. PP No 16/2005, misalnya, mengatakan ‘persaingan melalui proses tender’ di mana badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah berupaya melibatkan sektor swasta, koperasi atau kelompok masyarakat.

Dan sebagaimana sudah disebutkan di atas, otorisasi [izin] dapat diberikan secara tidak langsung atau bahkan disertai dengan semacam formalitas seperti keputusan kepala daerah atau DPRD.

Menyangkut persyaratan badan hukum, Departemen Pekerjaan Umum melalui Peraturan No. 18/PRT/M/2007, mengakui koperasi dan bentuk-bentuk lain asosiasi masyarakat air termasuk Himpunan Kelompok Pemakai Air Masyarakat, Badan Musyawarah Masyarakat, Kelompok Swadaya Masyarakat, dan Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara.[1] 

Untuk mendapatkan status [sebagai badan] hukum, organisasi tidak saja harus didirikan berdasarkan akta notaris sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juncto Staatblad (Stb.) 1870 No. 64 [yang bertalian dengan Lembaran Negara No. 64 Tahun 1870] tetapi akta notaris organisasi tersebut juga harus disetujui oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Dalam beberapa kesempatan ketika dokumen-dokumen asosiasi ditunjukkan kepada tim studi, kami menjumpai berbagai tingkat kepatuhan terhadap ketentuan ini. Pada umumnya, akta yang ada tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam KUH Perdata atau tidak didaftarkan pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Harus diperhatikan bahwa menurut PP 16/ 2005, asosiasi pemakai hanya diperbolehkan melayani masyarakat yang menjadi anggotanya. Jadi, apabila [di samping melayani anggotanya sendiri] suatu kelompok pemakai [juga] bertujuan untuk memasok/ menyediakan air bagi orang di luar masyarakat anggotanya, kelompok tersebut hendaknya mempertimbangkan untuk membentuk perseroan terbatas, yayasan atau koperasi. Yayasan sebagai lembaga yang tidak mencari laba (lembaga nirlaba) dapat menggunakan sisa hasil usaha yang diperolehnya hanya untuk melanjutkan misinya, sementara perseroan terbatas dan koperasi dapat mengumumkan laba/ keuntungan yang didapatnya. Pengurus dari suatu yayasan atau koperasi dapat dituntut untuk secara pribadi bertanggung jawab terhadap kewajiban organisasi.

Tidak jarang dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Di Kademangan, misalnya, dibentuk BUMDes berdasarkan keputusan kepala desa. Meskipun PP 16/2005 dan Peraturan MPW No 18/PRT/M/2007 hanya menyebutkan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, undang-undang yang mengatur desentralisasi (UU No. 32 Tahun 2004), dalam hubungannya dengan Peraturan Pemerintah No. 76/2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa, memungkinkan pembentukan badan usaha milik desa. Akan tetapi, sering kali terluputkan atau terlupakan bahwa badan usaha milik desa haruslah mengambil bentuk organisasi yang diakui oleh hukum Indonesia seperti asosiasi, koperasi, perseroan terbatas, dll., dan sifatnya sebagai badan usaha milik desa hanya berkaitan dengan kepemilikannya. Badan usaha milik desa beroperasi di bawah otoritas desa dan semua hak dan kewajibannya tetap berada pada desa.

Tabel di bawah ini menyajikan rincian lebih lanjut mengenai formasi hukum, sifat dasar dan kapasitas dari tiap-tiap jenis entitas [badan/ organisasi] yang diakui undang-undang sebagai peserta yang sah dalam pembangunan penyediaan air.

Tabel 1  Jenis-Jenis Badan Hukum Yang Potensial bagi Badan Pelayanan Penyediaan Air 


Perseroan Terbatas (“PT”)
Yayasan
Koperasi
Asosiasi
Dasar Hukum
UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.


UU No 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah melalui UU No 28/2004.


UU No 25/1992 tentang Koperasi dan PP No 4/ 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pembentukan dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

KUH Perdata juncto Staatblad 1870 No. 64 (Stb. 1870 No. 64).
Status Hukum
Berbadan hukum
Berbadan hukum
Berbadan hukum
Boleh berbadan hukum atau tidak
¨     Legalitas-nya tergantung pada pendaftaran  pada dan persetujuan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
¨     Bila ber-badan hukum diizinkan menanda-tangani per-janjian de-ngan bank atau pihak lainnya
¨     Bila tidak berbadan  hukum, tak lebih dari sekedar asosiasi tradisional

Struktur tata kelola/ tata kerja dan penggantian kepemimpinan / kepengurusan
¨       Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Direksi, dan Dewan Komisaris.
¨       Direksi dan Komisaris diangkat dan diber-hentikan oleh RUPS.
¨       Direktur diangkat dan diberi wewenang oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengelola perusahaan.


¨       Dewan Pembina, Dewan Gubernur, Badan Pengawas
¨       Gubernur dan Pengawas diangkat oleh Dewan Pembina
¨       Gubernur memberi otoritas kepada Dewan Pembina untuk mengelola Yayasan
¨       Dewan Pembina merupakan organ tertinggi pengendali Yayasan.

Catatan:
- Adalah mungkin bagi Dewan Pembina untuk mengangkat beberapa orang untuk menjadi direktur dewan atas anjuran Dewan Gubernur.
¨       Rapat Anggota, Pengurus, Badan Pengawas.
¨       Pengurus dan pe-ngawas (supervisor) diangkat & diberhenti-kan oleh Rapat Anggota
¨       Manajemen diberi we-wenang oleh Rapat Anggota untuk mengelola Koperasi
¨       Rapat Anggota merupakan organ tertinggi pengendali Koperasi.

¨     Terdiri dari Pendiri dan Pengurus yang di-angkat.
¨     Pengurus yang di-angkat diberi wewenang oleh Pendiri untuk me-ngendali-kan dan mengelola asosiasi.
¨     Asosiasi dibentuk untuk sasaran dan tujuan sosial, budaya dan politik.
¨     Rapat Anggota merupakan organ tertinggi pengendali Asosiasi.

Tanggung jawab, otorisasi dan kewajiban organisasi terhadap kreditor (bank) dan pemasok
Tanggung Jawab
Dewan Direksi di bawah pengawasan Dewan Komisaris mempunyai tanggung jawab terhadap kreditor dan pemasok/ penyuplai.


Otorisasi
Dewan Direksi, di bawah pengawasan Dewan Komisaris, diberi wewenang untuk  mewakili perusahaan dalam berhubungan dengan kreditor dan pemasok/ penyuplai.


Kewajiban

Direksi tidak secara pribadi bertanggung jawab terhadap perjanjian yang mereka buat mewakili perusahaan.

Tanggung jawab atas kerugian  terbatas pada jumlah saham yang dipegang oleh pemegang saham.



Tanggung Jawab
Dewan Gubernur, di bawah pengawasan Dewan Pengawas, mempunyai tanggung jawab terhadap kreditor dan pemasok/ penyuplai.


Otorisasi
Dewan Gubernur, di bawah peng-awasan Dewan Pengawas, diberi wewenang untuk mewakili yayasan dalam berhubungan dengan kreditor dan pemasok/ penyuplai.


Kewajiban

Gubernur secara pribadi ber-tanggung jawab apabila Dewan Gubernur gagal menjalankan tugasnya sesuai dengan Akta Pendirian, [sehingga] menyebabkan kerugian bagi Yayasan atau pihak ketiga.
Tanggung Jawab
Dewan Pengurus, di bawah pengawasan Dewan Pengawas, mempunyai tanggung jawab terhadap kreditor dan pemasok/ penyuplai.


Otorisasi
Dewan Pengurus, di bawah pengawasan Dewan Pengawas, diberi wewenang untuk mewakili koperasi dalam berhubungan dengan kreditor dan pemasok/ penyuplai.


Kewajiban

Dewan Pengurus bertanggung jawab dalam hubungan dengan kreditor dan pemasok/ penyuplai.

Kewajiban dan tanggung jawab amat tergantung pada perjanjian yang dibuat. Tapi apabila terjadi wanprestasi, Dewan Pengurus akan dituntut untuk bertanggung jawab.

Tanggung Jawab
Pengurus yang diangkat mempunyai tanggung jawab sebagaimana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga asosiasi.


Otorisasi
Pengurus yang diangkat diberi wewenang untuk bertindak atas nama dan untuk asosiasi sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga.



Kewajiban

Pengurus yang diangkat bertanggung jawab, tetapi tidak secara pribadi, terhadap setiap perjanjian yang dibuat atas nama asosiasi.

Akan tetapi, dalam hal terjadi wanprestasi, Pengurus yang Diangkat harus bertanggung jawab apabila Pengurus yang Diangkat gagal menjalankan tugasnya sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga.

Hubungan organisasi dengan anggota dan pelanggan
¨    Hubungan dengan pelanggan tergantung pada perjanjian yang dibuat antara  perusahaan dan pelanggan-nya.
¨    Direksi dapat mem-punyai hubungan langsung dengan pelanggan karena di-reksi ber-tugas men-jalankan pekerjaan administrasi perusahaan.   
¨    Dalam kaitannya dengan kewajiban terhadap pihak ketiga, yayasan diwakili oleh Dewan Gubernur.

¨    Anggota koperasi adalah pemilik dan juga pemakai/ pelanggan dari pe-layanan koperasi.
¨    Keanggota-an Koperasi didasarkan pada kesetaraan kepenting-an ekonomi dalam usaha koperasi.

¨    Pengurus yang Diangkat, sebagai orang yang diberi wewenang untuk mengelola asosiasi, adalah orang yang berhubung-an dengan anggota dan pelanggan.
Kewajiban atas pajak
¨    Mempunyai kewajiban membayar pajak pen-dapatan.
¨    Mempunyai kewajiban membayar pajak pen-dapatan.

¨    Mempunyai kewajiban membayar pajak pen-dapatan.
¨    Mempunyai kewajiban membayar pajak pen-dapatan.

Proses organisasi / pendaftaran
¨    Dibentuk oleh dua atau lebih orang ber-dasarkan akta notaris.
¨    Akta Pendirian Perseroan.
¨    Untuk men-dapatkan status sebagai badan hukum, perusahaan harus menyampaikan  per-mohonan.
¨    Per-mohonan ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
¨    Apabila tidak ada keberatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam 30 hari pe-mohon harus lang-sung me-nyerahkan surat per-mohonan dan dokumen pendukung.
¨    Apabila syarat-syarat di atas semuanya terpenuhi, Menteri akan me-ngeluarkan surat keputusan, menyetujui status perusahaan sebagai badan hukum.

¨    Didirikan berdasar-kan akta notaris oleh satu atau lebih pendiri yang menyum-bangkan sebagian dari ke-kayaannya kepada yayasan.
¨    Akta pendirian dan Anggaran Dasar.
¨    Untuk mendapatkan status hukum, pendiri atau ahli hukumnya menyampaikan per-mohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui notaris yang menyiapkan akta pendirian yayasan.
¨    Akta pendirian yayasan yang sudah disahkan sebagai badan hukum dan amendemen terhadap Anggaran Dasar yayasan yang sudah disetujui atau dilaporkan harus di-cantumkan dalam Lembar Negara Republik Indonesia.

¨    Didirikan berdasar-kan akta pendirian dan anggaran dasar koperasi.
¨    Koperasi mendapat status se-bagai ba-dan hukum setelah ak-ta pendiri-annya disahkan  Pemerintah.
¨    Menteri Koperasi dan Pengembangan Usaha Kecil mengesah-kan akta pendirian apabila, setelah di-lakukan penyelidikan, dijumpai bahwa anggaran dasar koperasi:
a)  Sesuai dengan UU No 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
b)  Tidak bertentangan dengan norma ketertiban umum dan moral
¨    Pengesah-an akta pendirian dicantum-kan dalam Lembar Negara Republik Indonesia.

¨    Didirikan oleh dua orang atau lebih.
¨    Akta Pendirian disahkan notaris.
¨    Untuk mendapatkan status sebagai badan hukum, akta pendirian harus diserahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
¨    Apabila tidak ada keberatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, permohonan akan disetujui.
¨    Tidak ada peraturan khusus yang mengharuskan pencantuman dalam Lembar Negara.
Keuntungan/ laba
Organisasi yang mencari laba.
Organisasi nirlaba (Pasal 5 (1) UU Nomor 16 Tahun 2001 ten-tang Yayasan dan UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Amen-demen UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan).

Pendapatan dibagi sama rata berdasarkan komposisi pelayanan yang diberikan oleh anggota.
Organisasi nirlaba.




[1]               PP 16/2005 mengidentifikasikan hanya ‘koperasi’ sebagai suatu bentuk spesifik dari asosiasi berbasis masyarakat yang dapat berfungsi sebagai penyedia layanan pasokan air.